BPSK Surati Telkomsel Cabang Lhokseumawe terkait gugatan pelanggan


Selasa, 15 Juni 2021 - 13.02 WIB



Lhokseumawe - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara, menyurati pimpinan Telkomsel Cabang Lhokseumawe, untuk menghadiri sidang gugatan. Selain termohon, BPSK juga memanggil pemohon, Saiful sebagai pelanggan pengguna kartu halo.  


"Benar, sudah kita surati pemohon dan termohon untuk mengikuti sidang sengketa pada Kamis (17/6) ini pukul 2 siang," ujar Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdan kepada wartwan di Lhokseumawe, Selasa (15/6/2021).


Hamdan mengatakan, setelah menerima laporan Saiful pada pertengahan pekan lalu, pihaknya sudah menelaah dan menyimpulkan materi berdasarkan bukti yang diajukan sudah memenuhi unsur untuk digelar sidang gugatan. 


"Majelis hakim sudah disiapkan, dari komisioner BPSK juga. Saat persidangan nanti keterangan pemohon akan dikonfrontir kepada termohon dalam hal ini Telkomsel," kata Hamdan.


Sambungnya, dia menyebutkan proses persidangan ala BPSK tidak jauh berbeda dengan persidangan di peradilan umum. Proses persidangan disebut biasanya digelar beberapa kali, sehingga menghasilkan putusan yang harus dipatuhi. 


Bagi pihak yang tidak menerima hasil putusan, maka bisa menggunakan hak konstitusi di pengadilan negeri setempat.


"Jika tidak puas, hasil putusan sidang di BPSK bisa dijadikan dasar untuk mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan negeri atau setelahnya kasasi ke mahkamah agung" kata Hamdan.


Ia menjelaskan, sebagai lembaga negara non struktural, keabsahan BPSK dan kewenangannya diatur dalam Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Proses hukum acara juga dituangkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI.


"Untuk itu, apapun hasil yang diputuskan oleh majelis hakim, para pihak harus patuh," ujarnya berharap.


Sementara itu pemohon, Saiful mengapresiasi kinerja BPSK Aceh Utara dalam menangani perkara ini. Dia mengaku siap mengikuti proses persidangan. "Saya siap hadir di persidangan dan menyampaikan gugatan saya ke Telkomsel di hadapan majelis hakim" kata Saiful.


Dia kembali mengulangi, kasus gugatan ini berawal dari layanan buruk perusahan jasa telekomunikasi plat merah itu. Saiful sebagai pengguna kartu halo, merasa dirugikan atas  tagihan bulanan yang terus bertambah. 


Sementara dia mengaku tidak pernah menggunakan nomor tersebut, secara inten hingga bisa mencapai angka yang tertera pada  tagihan. Dia mengaku tetap membayar tagihan yang mengalami kenaikan hingga 200 persen lebih dari tagihan tetap bulanan sebesar Rp100 ribu.


Pada akhirnya, beberapa waktu lalu, kartu halo yang dia gunakan diblokir oleh provider, padahal ia baru saja membayar tagihan sebesar Rp. 200 ribu. 


Selain itu, kenaikan tarif bulanan yang dilakukan sepihak oleh PT Telkomsel merupakan materi berikutnya dalam gugatan.


Akibat pemblokiran permanen kartu halo miliknya, Saiful mengaku sangat dirugikan dari sisi profesi dan bisnis yang dia jalankan. Untuk itu, dia melayangkan gugatan ke BPSK Aceh Utara baik secara materil maupun inmateril.


"Bisa jadi korban bukan hanya satu orang. Bayangkan seluruh Indonesia, berapa ribu pelanggan semuanya. Ini kita dirugikan, saya merasa diperas. Untuk itu saya berharap keputusan BPSK dapat melindungi hak kami sebagai konsumen" kata Saiful yang juga wartawan di salah satu stasiun televisi swasta nasional. (RF)

Bagikan:
KOMENTAR