Plt Gubernur Nova cabut surat edaran stiker BBM subsidi


Jumat, 16 Oktober 2020 - 15.34 WIB



BANDA ACEH -  Pelaksana tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mencabut surat edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186 tentang Program Stickering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang Tepat Sasaran.

Pencabutan surat edaran tersebut disampaikan Nova melalui Surat Nomor 540/14661 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditujukan kepada para bupati/ wali kota se-Aceh dan sales area manager retail Aceh PT Pertamina (Persero).

Dalam surat itu dijelaskan pencabutan surat edaran terkait stiker BBM Subsidi itu mengingat usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh karena pelaksanaannya di lapangan belum efektif.

Melalui surat yang sama, Gubernur juga meminta pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM Bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan.

Sebelumnya, Gubernur Aceh menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 540/9186 Tahun 2020 tentang Program Stikering pada kenderaan sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar minyak Khusus penugasan (JBKP) tepat sasaran.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan, pemerintah berperan turut mengawasi dan menjaga kuota BBM premium dan subsidi diosolar yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.

"Karena itu, Pemerintah Aceh bersama Pertamina menerapkan program stiker BBM bersubsidi. Melalui program ini, kendaraan roda empat yang mengkonsumsi biosolar dan premium wajib ditempeli stiker sebagai alat kontrol," kata Nova Iriansyah dalam keterangannya, Rabu (19/8).

Nova menjelaskan, program stiker BBM bersubsidi itu tidak menambah aturan baru. Melainkan sebagai kebijakan untuk memperkuat Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur menyebutkan, penempelan stiker akan dilakukan pada kendaraan umum maupun pribadi roda empat.

"Sekarang ini kendaraan yang antri biosolar dan premium banyak kendaraan keluaran terbaru. Serta kendaraan yang tidak berhak. Melalui program ini, hanya kendaraan yang berhak, yang bisa ditempel stiker untuk mengkonsumsi Biosolar dan Premium," ujarnya.




Sumber: ajnn

Bagikan:
KOMENTAR