Kapolres Lhokseumawe Imbau Masyarakat Waspadai Aksi Debt Collector Nakal


Sabtu, 07 Desember 2019 - 21.17 WIB


Lhokseumawe -  Kapolres Lhokseumawe menghimbau agar masyarakat mewaspadai aksi Debt collector nakal yang melakukan penarikan kenderaan dengan menyalahi peraturan dan ketentuan yang ada.


Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM kepada kabarsatu. Info pada 07 Desember 2019 mengatakan,  Tips dan triknya adalah, sebaiknya jika ada debt collector yang melakukan penarikan kendaraan langsung tanyakan identitasnya, dari mana dia bukan polisi dan bukan aparatkan.

Dikatakannya, tanyakan apakah punya kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh APPI, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) ini yang berhak mengeluarkan izin menagih.

Kemudian petugas Debt coleector tidak boleh perbuatan semana-mena, dalam ini harus ada surat kuasa panarikan dari finance bersangkutan.

Terakhir, harus ada sertifikat fidusianya dalam bentuk salinan.

Jadi jika empat hal ini tidak ada, silahkan ditolak dect collectornya drngam baik, sopan dan hindari permusuhan, jika ngotot laporkan secepatnya ke kantor Polsek terdekat. (Red)
Bagikan:
KOMENTAR