Polda Aceh Didesak Lanjutkan Proses Hukum Keuchik Munirwan


Selasa, 30 Juli 2019 - 08.21 WIB


BANDA ACEH - Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh mendesak Kapolda Aceh melalui Reskrimsus Polda Aceh Kombes T. Saladin untuk segera menindaklanjuti proses hukum Keucik Munirwan tersangka kasus penjualan benih padi IF8.


Penjualan benih padi tanpa lebel atau sertifikat menurut Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan), Prof. Erizal Jamal merupakan tindakan berbahaya dan tidak boleh dianggap sepele dalam proses penegakan hukum karena itu akan berdampak luas resikonya terhadap kelangsungan hidup petani karena benih merupakan fondasi pertanian sehingga diatur ketat oleh aturan main.


Oleh karenanya, Ketua DPP Forkab Aceh, Polem Ahmad Yani atau yang akrab disapa Polem mengutip pendapat Prof Erizal yang beliau lebih tegas menyarankan kepada para petani agar membeli benih unggul bersertifikat, jangan tergiur iming-iming yang tidak jelas dari benih yang belum dilepas secara resmi.


Di tambahkan Polem, sebagai penegak hukum pihak Polda Aceh tidak perlu ragu soal penuntasan kasus hukum yang menjerat Keucik Munirwan yang menjual benih padi secara illegal di luar otoritas dan kapasitasnya sebagai kepala desa atau Keucik. Apalagi hasil temuan sementara dan sebagai fakta hukum bahwasanya pihak Polda Aceh lah yang awalnya menemukan bertonton-ton barang bukti benih yang tidak tersertifikasi dan diduga milik PT Bumides Nisami Indonesia milik Munirwan.


Dari informasi yang berkembang diduga kuat, jika hasil penjualan benih IF8 keuntungannya masuk ke rekening PT Bumides Nisami Indonesia milik Tgk Munirwan, bukan masuk ke PAD Gampong.


Untuk itu, menurut Polem telah cukup alasan untuk mentersangkakan Keucik Munirwan dalam kasus ini dan Forkab berharap pihak penegak hukum di Aceh, khususnya Kapolda Aceh untuk segera menuntaskan kasus Keucik Munirwan agar tidak terulang dan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.


Penegakan hukum di Aceh tidak boleh mengikuti opini public dan maunya politisi karena dirinya menduga ada beragam kepentingan di balik sikap gencarnya penolakan beberapa elit atas penahanan Keucik Munirwan di Polda Aceh dan disinyalir banyak pihak yang bermain pada isu penolakan untuk melakukan pencitraan elektabilitas dan popularitas diri di mata rakyat.


Karenanya, sebagai Negara hukum, dan warga yang cinta dan taat hukum kata Polem, Forkab Aceh mendesak supaya penegakan hukum di Aceh dan Indonesia tanpa pandang bulu dan bukan berdasarkan giringan opini publik, melainkan harus berdasarkan temuan fakta hukum yang terjadi di lapangan.


"Jika hukum tidak tegas, maka kita khawatir Indonesia bisa bubar dan akan menjadi Negara pencaturan para mafia yang bertarung untuk kepentingan pencitraan demi keuntungan pribadi di atas derita rakyat," tegas Polem, dalam keterangan tertulisnya yang diterima KabarSATU.info, Selasa (30/7/2019).


Mencermati kerja cepat Polda Aceh yang menemukan praktek pelanggaran hukum pada kasus Keucik Munirwan, Polem mengapresisi kinerja reskrimsus Polda Aceh Kombes T Saladin yang ingin mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam penjualan benih padi IF8 serta menjadikan Tgk Munirwan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak lanjut terkait benih padi IF8 tanpa label. Polisi melakukan penetapan tersangka ini berawal dari laporan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk pihak kepolisian.


Atas dasar temuan kuat dugaan pelanggaran hukum Keucik Munirwan, Polem mendesak agar penegakan hukum di kasus geucik Munirwan tidak terus diintervensi oleh kepentingan politik apapun, supaya Indonesia bisa menjadikan Negara hukum yang warganya bangga jika hukum dijadikan panglima tertinggi untuk terciptanya keadilan.****
Bagikan:
KOMENTAR