Jakarta - Kejaksana Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengembalikan uang negara kurang-lebih Rp 800 juta. Uang tersebut dari mantan Kasudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara tahun 2013, Sisca Hermawati, dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Kamis (13/9), tim eksekutor bidang pidana khusus berhasil melakukan penagihan dan eksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp 740.641.037 dan denda sebesar Rp 100.000.000," ujar Kajari Jakarta Utara Roberth Tacoy dalam keterangan tertulis yang diterimadetikcom, Kamis (13/9/2018).
Roberth mengatakan perkara yang dimaksud itu pemotongan dana swakelola oleh terpidana. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total Rp 34 miliar.
"Namun terpidana menikmati uang sebesar Rp 740.641.037," ucapnya.
Roberth mengatakan, selain Sisca, terdapat enam terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi ini. Pihaknya akan berupaya mengusut tuntas kasus para terpidana itu.
Saat ini terpidana sudah dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Hal itu sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam putusannya No 21/Pidsus-TPK/2018/PNJktPst tertanggal 25 Juli 2018.
"Terpidana juga saat ini sedang menjalankan pidana penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," tutur Roberth.
"Total 7 orang pelaku telah dipidana dalam perkara ini, yaitu Wagiman, Djoko Susetyo, Surya Kopa, Slamet Riyadi, Saripudin, Kuryatna, dan Sisca Hermawati," ungkapnya.
"Kami terus berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara pelaku lain melalui pelacakan dan penyitaan aset," tutup Roberth.
Sumber : detik.com