Presiden Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Segera Selesaikan Kasus HAM Berat


Jumat, 08 Juni 2018 - 22.09 WIB


Net
JAKARTA - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah bertemu dengan Presiden Jokowi, tadi. Mereka menyatakan Jokowi memberi perintah kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.


"Pertemuan ditutup dengan pernyataan Presiden yang memberikan perhatian untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat dan memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjutinya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Jumat (8/6/2018).


Pertemuan di Istana Kepresidenan tadi adalah tindak lanjut dari pertemuan Jokowi dengan Peserta Aksi Kamisan pada 8 Juni yang lalu. Pertemuan dengan Jokowi tadi diikuti oleh Komnas HAM, Jaksa Agung M Prasetyo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.


"Presiden memulai pertemuan dengan memberikan perhatian kepada penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Perhatian tersebut diwujudkan dengan pertanyaan Presiden tentang bagaimana menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat, dan kasus mana yang bisa segera diselesaikan," tutur Ahmad Taufan Damanik.


Komnas HAM lantas menjawab pertanyaan Jokowi itu dengan dasar UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, juga berdasarkan praktik yang selama ini dijalankan Komnas HAM.


Pertama, Komnas HAM memberikan gambaran tentang proses penyelidikan yang dijalankan oleh Komnas HAM selama ini sesuai kewenangan penyelidikan yang diatur dalam UU Nomor 26/2000. Komnas HAM juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.


"Komnas HAM juga menjelaskan bahwa seluruh laporan penyelidikan Komnas HAM telah diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik," kata Taufan.


Ketiga, Komnas HAM menyatakan penyelidikan yang mereka jalankan termasuk proses hukum (pro-justicia). Maka mereka juga meminta Presiden dan Jaksa Agung juga menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM itu dengan upaya yang pro-justicia juga.


"Presiden dan Komnas HAM bersama-sama memahami perlunya kemajuan yang konkret dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada," kata Taufan.


Adapun soal Dewan Kerukunan Nasional (DKN), Komisioner Komnas HAM Amuriddun Al Rahab menambahkan keterangan bahwa upaya itu bukanlah upaya pro-justicia. "DKN bukan pro-justicia. Tidak ada dalam Undan-Undang," kata Amiruddin kepada detikcom.


Sumber: Detik
Bagikan:
KOMENTAR