Kasus Pencurian Dalam Mobil Box Kembali Terjadi Di Pidie.


Rabu, 23 Agustus 2017 - 10.55 WIB


PIDIE - Tindak Pidana Pencurian di dalam Mobil Box L – 300 terjadi di Halaman Mesjid Grong – Grong, Kecamatan Grong – Grong, Kabupaten Pidie, Selasa (22/08/2017) kemarin sekira pukul 16.30 Wib.


Mobil Box L -300 warna hitam dengan nomor polisi BK 9734 CH, milik salah seorang warga dusun Tgk Gampong Jawa Kecamatan Kuta Raja Kodya Banda Aceh bernama Anwar, (52),  Wiraswasta bersama istrinya Nilawati Adam, (45), Tukang Jahit, Warga Gampong Keutapang Aree, Kecamatan Delima, Kab.Pidie menjadi sasaran empuk para pencuri, saat sedang terparkir di halaman Mesjid Grong – Grong, Kecamatan Grong – Grong, Kab.Pidie pada sore hari kemarin.


Kronologis kejadian tersebut bermula saat korban bersama istrinya berangkat dari Gampong Keutapang Kecamatan Delima Kab.Pidie dengan menggunakan Mobil Box miliknya dan memarkirkannya di Halaman Mesjid Grong – Grong Kecamatan Grong – Grong Kab.Pidie, Selasa (22/08) sekira pukul 14.30 Wib, kemudian setelah berbelanja, istri korban kembali ke mobil miliknya untuk mengambil pakaian pengganti dan barang – barang lainnya untuk melaksanakan Sholat Ashar di Mesjid Grong – Grong.


Setelah melaksanakan Sholat, istri korban kembali menuju mobil miliknya dan melihat barang – barang berharga miliknya sudah tidak ada lagi di dalam mobil miliknya.


Merasa terkejut, istri korban mencoba menghubungi suaminya dengan mencari ke pasar grong – grong.
Setelah istri korban menemui suaminya, kedua pasangan suami istri tersebut menuju ke Polsek Grong – Grong untuk membuat laporan pengaduan.


Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kapolsek Grong – Grong, Iptu Lokot Soaloon, melalui humas Polres Pidie, mengatakan benar telah terjadi pencurian barang di dalam sebuah mobil Box milik warga Kota Banda Aceh saat di parkir di Halaman Mesjid Grong – Grong, sore kemarin.


Menurut pengakuan korban kepada polisi, ada sejumlah barang – barang berharga yang raib di gondol oleh pencuri, diantaranya ; 2 (dua) Unit Hand Phone Merk Jivan dan Nokia, Buku Rekening BRI atas nama Nilawati, Buku Rekening BRI Anwar Yusuf, 1 (satu) buah ATM BRI Nilawati, 1 (satu) buah ATM BRI. Anwar Yusuf serta uang tunai sebesar Rp 2.250.000 dan untuk total kerugian sebesar Rp 4.100.000.


"Kasus ini telah ditangani di Mapolsek Grong – Grong , sementara untuk pelaku masih lidik akan terus kita buru,"sebut Iptu Lokso Soaloon. (Tim)
Bagikan:
KOMENTAR